Pemerintah melakukan perubahan persentase iuran JKK (jaminan kecelakaan kerja) untuk peserta PU (penerima upah) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.
Peraturan diatas adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran jaminan kecelakaan kerja ini berlaku bagi para peserta penerima upah yang wajib dan juga telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kehilangan pekerjaan.
Tetapi, besaran iuran ini tidak diatur ulang untuk peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan atau juga peserta yang memiliki tunggakan iuran oleh pemberi kerja selain Negara.
Lalu berapa komposisi iuran JKK terbaru yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023? Berikut adalah rinciannya.
Rincian Persentase Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Iuran JKK Penerima Upah (terdaftar dalam Jaminan kehilangan kerja)
- Iuran tingkat risiko sangat rendah = 0,10 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko rendah = 0,40 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko sedang = 0,75 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko tinggi = 1,13 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko sangat tinggi =1,60 persen dari upah per bulan
Iuran JKK Penerima Upah
Bagi peserta yang tidak terdaftar pada jaminan kehilangan pekerjaan maka masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, yakni adalah sebagai berikut;
- Iuran tingkat risiko sangat rendah = 0,24 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko rendah = 0,54 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko sedang = 0,89 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko tinggi = 1,27 persen dari upah per bulan
- Iuran tingkat risiko sangat tinggi = 1,74 persen dari upah per bulan
Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau cedera yang dapat terjadi selama bekerja. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki JKK:
1. Perlindungan Kesehatan dan Medis
JKK menyediakan fasilitas pembiayaan pengobatan, perawatan medis, dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera akibat pekerjaan.
2. Penggantian Biaya Perawatan
JKK memberikan penggantian biaya perawatan medis yang diperlukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan atau cedera. Ini mencakup biaya rawat inap, operasi, obat-obatan, dan alat bantu medis.
3. Penggantian Penghasilan
JKK memberikan penggantian penghasilan atau santunan harian kepada pekerja yang tidak dapat bekerja sementara akibat kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan. Santunan ini membantu meringankan beban ekonomi selama pemulihan.
Baca juga : BUDAYA & IMPLEMETANSI K3 KUNCI EKOSISTEM KERJA YANG UNGGUL
4. Santunan Kematian dan Pemberian Tunjangan Keluarga
Jika kecelakaan atau cedera menyebabkan kematian, JKK memberikan santunan kematian kepada ahli waris. Ini melibatkan pemberian uang sejumlah tertentu kepada keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal.
5. Rehabilitasi Pekerja
JKK dapat mencakup program rehabilitasi untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan atau cedera kembali ke dunia kerja atau menjalani kehidupan sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
6. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan
Dalam beberapa kasus, JKK dapat memberikan dukungan untuk pendidikan atau pelatihan lanjutan agar pekerja yang mengalami kecelakaan atau cedera dapat kembali bekerja di bidang yang sesuai.
7. Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan
Dengan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, JKK dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan karyawan. Ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas karena pekerja merasa lebih terlindungi.
8. Kepatuhan terhadap Regulasi
Memiliki JKK memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi keamanan dan kesehatan kerja yang berlaku. Ini dapat membantu perusahaan mempertahankan kepatuhan dan menghindari sanksi hukum.
JKK tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan dengan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan karyawan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Demikian adalah ulasan penting tentang persentase iuran JKK, semoga dengan adanya informasi ini dapat menjelaskan berapa anggaran yang harus dikeluarkan pemberi kerja dan penerima upah.