Afriyansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengajak para pengusaha untuk serius dalam menindak dan memberantas pelecehan seksual di tempat kerja.
Hal ini diiringi dengan juga terbitnya keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang pencegahan dan penangangan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam usaha mencegah dan memberantas pelecahan seksual di lingkungan kerja, pelaku usaha dapat berperan dengan cara memasukan kebijakan penanganan serta program pencegahan seperti yang tertera perjanjian kerja, kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
Adapun beberapa usaha dan upaya lainnya dalam pemberatansan pelecehan seksual di lingkungan kerja, adalah sebagai berikut.
Cara mencegah pelecehan seksual di tempat kerja
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah masalah serius yang memerlukan tindakan preventif dan penanganan yang tegas. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelecehan seksual di perusahaan:
1. Implementasi Kebijakan dan Prosedur yang Jelas
Rumah sakit harus memiliki kebijakan yang jelas dan terperinci mengenai pelecehan seksual di tempat kerja. Kebijakan ini harus mencakup definisi pelecehan seksual, prosedur pelaporan, dan sanksi yang akan diterapkan jika pelanggaran terjadi.
2. Pelatihan karyawan
Semua karyawan, termasuk staf medis, perlu menjalani pelatihan tentang pelecehan seksual. Pelatihan ini harus mencakup pemahaman tentang apa yang merupakan pelecehan seksual, cara melaporkan, dan hak serta tanggung jawab individu.
Baca juga : BUDAYA & IMPLEMETANSI K3 KUNCI EKOSISTEM KERJA YANG UNGGUL
3. Pengawasan dan Penilaian Berkala
Evaluasi berkala mengenai budaya kerja dan iklim di rumah sakit dapat membantu mengidentifikasi risiko pelecehan seksual. Ini melibatkan survei, wawancara, atau mekanisme lain untuk mendengar keluhan dan masukan dari karyawan.
4. Promosi Kesetaraan Gender
Mendorong kesetaraan gender dan menghilangkan stereotip gender dapat membantu mencegah pelecehan seksual. Ini termasuk mempromosikan keterlibatan aktif perempuan dalam posisi kepemimpinan dan memastikan penghargaan terhadap keragaman.
5. Perlindungan Terhadap Pelapor
Pastikan bahwa individu yang melaporkan pelecehan seksual dilindungi dari balas dendam atau tindakan diskriminatif. Mereka harus merasa aman untuk melaporkan pelanggaran.
6. Penyuluhan tentang Konsekuensi Hukum
Karyawan harus diberikan informasi tentang konsekuensi hukum dari pelecehan seksual, baik bagi pelaku maupun bagi rumah sakit yang tidak mengambil tindakan yang memadai.
7. Penegakan Kebijakan
Penting untuk menerapkan kebijakan secara konsisten. Ini termasuk penyelidikan yang adil terhadap keluhan, tindakan disipliner jika terbukti bersalah, dan pemulihan untuk korban.
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah pelanggaran serius yang dapat merusak karier dan kesejahteraan individu. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat dan penanganan yang tegas, rumah sakit dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas pelecehan seksual.