Safety First

Contoh implementasi dan regulasi K3 ala perusahaan smelter PT GNI

Regulasi K3 yang diterapkan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memiliki prosedur keamanan dan kesehatan kerja yang selalu melakukan tindakan preventif guna meminimalkan kecelakaan kerja.

PT GNI sendiri adalah perusahaan yang melakukan optimisasi untuk program hilirisasi nikel di Indonesia, perlu diketahui PT GNI berdiri sejak 2019, perusahaan ini melakukan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada saat pengoperasian smelter regulasi terkait keselamatan dan keamanan kerja harus dipastikan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 serta peraturan turunannya.

Referensi : Begini Regulasi Keamanan Kerja Smelter Nikel dan Implementasinya di PT GNI

Adapun salah satu aturan turunan yang diterapkan oleh PT GNI adalah Peraturan Pemerintah Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2018 tentang kaidah-kaidah melaksanakan pertambangan dengan pengawasan yang baik, di sektor mineral dan batubara.

Dalam industri smelter atau pemurnian mineral mengenai K3 tertulis dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan pasal 17, hingga pengujian alat beratnya pun tertuang dalam Pasal 16 ayat (4), aspek dalam regulasi K3 untuk pengolahan dan atau pemurnian.

Ini juga tidak berhenti saat proses pemurnian namun berlanjut pada langkah preventif mulai dari manajemen risiko, program pencegahan kecelakaan kerja mencakup kejadian berbahaya, penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan serta kebakaran di lokasi kerja.

Selanjutnya PT GNI juga memberikan pelatihan dan pendidikan terkait keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, administrasi kerja, serta langkah-langkah yang harus diterapkan untuk menihilkan kecelakaan kerja.

Kemudian aspek kesehatan kerja ini juga tidak ketinggalan, pada programnya PT GNI mengedepankan cara kerja yang higienis, ergonomis, dan sanitasi yang baik. Tidak hanya itu pekerja juga diperhatikan asupan makanan, minuman dan gizinya serta rutin melakukan pemeriksaan untuk potensi penyakit akibat kerja.

Petunjuk secara teknis dalam Peraturan Menteri bisa dilihat di Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lalu bagaimana langkah yang tepat untuk memulai kesadaran dan implementasi K3? berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan.

Penerapan Regulasi K3 di Perusahaan

1) Identifikasi Risiko:

Lakukan audit keselamatan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja.

2) Pematuhan Regulasi:

Pastikan perusahaan memahami dan mematuhi semua regulasi K3 yang berlaku.

3) Kebijakan K3:

Bangun kebijakan K3 yang jelas dan terinci, sesuai dengan regulasi dan standar industri.

4) Pelatihan Karyawan:

Sediakan pelatihan K3 reguler kepada semua karyawan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan.

5) Perlengkapan Keselamatan:

Pastikan ketersediaan dan penggunaan perlengkapan pelindung diri (APD) sesuai dengan regulasi.

6) Prosedur Evakuasi:

Tetapkan prosedur evakuasi darurat dan pastikan semua karyawan memahaminya.

7) Pemeliharaan Peralatan:

Lakukan pemeliharaan rutin pada peralatan dan mesin untuk memastikan keamanan operasional.

8) Penyelidikan Insiden:

Lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap insiden dan terapkan tindakan korektif.

9) Pengawasan Rutin:

Lakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3.

10) Sosialisasi K3:

Sosialisasikan informasi K3 secara teratur kepada seluruh karyawan.

11) Pengukuran Kinerja:

Tetapkan indikator kinerja K3 dan lakukan evaluasi berkala.

Baca juga : WAMENAKER : PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 WUJUD KEBERLANGSUNGAN USAHA

12) Komite Keselamatan:

Bentuk komite keselamatan yang melibatkan perwakilan karyawan untuk diskusi dan pemantauan K3.

13) Dokumentasi:

Dokumentasikan semua kebijakan, pelatihan, dan tindakan K3 sebagai bukti kepatuhan.

14) Audit Eksternal:

Lakukan audit eksternal secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan
standar industri.

15) Peningkatan Berkelanjutan:

Gunakan temuan dari audit dan evaluasi untuk terus meningkatkan sistem K3.

16) Konsultasi Ahli:

Dapatkan bantuan dari ahli K3 untuk memastikan kepatuhan dan pembaruan sesuai dengan perkembangan regulasi K3 terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pelatihan Ahli K3 Umum

Pelatihan Ahli k3 Umum Oktober

This will close in 20 seconds